Teknologi komputer merupakan salah satu teknologi yang paling cepat
mengalami perkembangan dan kemajuan. Komputer-komputer yang ada saat ini
sudah mencapai kemampuan yang sangat mengagumkan. Tetapi kedahsyatan
komputer tercanggih yang ada saat ini pun masih belum bisa memuaskan
keinginan manusia yang bermimpi untuk membuat sebuah Supercomputer yang
benar-benar memiliki kecepatan super. Komputer yang nantinya layak untuk
benar-benar disebut sebagai Komputer Super ini adalah Komputer Kuantum.
Teori tentang komputer kuantum ini pertama kali dicetuskan oleh fisikawan dari
Argonne National Laboratory sekitar 20 tahun lalu. Paul Benioff merupakan orang
pertama yang mengaplikasikan teori fisika kuantum pada dunia komputer di tahun
1981.
Komputer yang biasa kita gunakan sehari-hari merupakan komputer digital.
Komputer digital sangat berbeda dengan komputer kuantum yang super itu.
Komputer digital bekerja dengan bantuan microprocessor yang berbentuk chip
kecil yang tersusun dari banyak transistor. Microprocessor biasanya lebih dikenal
dengan istilah Central Processing Unit (CPU) dan merupakan ‘jantung’nya
komputer. Microprocessor yang pertama adalah Intel 4004 yang diperkenalkan
pada tahun 1971. Komputer pertama ini cuma bisa melakukan perhitungan
penjumlahan dan pengurangan saja. Memory komputer menggunakan sistem
binary atau sistem angka basis 2 (0 dan 1) yang dikenal sebagai BIT (singkatan
dari Binary digIT). Konversi dari angka desimal yang biasa kita gunakan (angka
berbasis 10 yang memiliki nilai 0 sampai 9) adalah sebagai berikut:
0 = 0
1 = 1
2 = 10
3 = 11
4 = 100
5 = 101
6 = 110
7 = 111
8 = 1000
9 = 1001
10 = 1010
11 = 1011
12 = 1100
13 = 1101
14 = 1110
15 = 1111
16 = 10000
17 = 10001
Kalau kita ingin menghitung angka apa yang dilambangkan oleh 101001
caranya sebagai berikut (menggunakan sistem 2n):
(1 x 25) + (0 x 24) + (1 x 23) + (0 x 22) + (0 x 21) + (1 x 20) = 32 + 0 + 8 + 0
+ 0 +1 = 41.
Contoh perhitungan penjumlahan matematika menggunakan sistem binary:
10 1010
23 + 10111 +
33 100001
Sistem inilah yang selama ini kita gunakan saat kita mengolah informasi
menggunakan komputer. Quantum Computer atau komputer kuantum
memanfaatkan fenomena ‘aneh’ yang disebut sebagai superposisi. Dalam
mekanika kuantum, suatu partikel bisa berada dalam dua keadaan sekaligus. Inilah
yang disebut keadaan superposisi. Dalam komputer kuantum, selain 0 dan 1
dikenal pula superposisi dari keduanya. Ini berarti keadaannya bisa berupa 0 dan
1, bukan hanya 0 atau 1 seperti di komputer digital biasa. Komputer kuantum
tidak menggunakan Bits tetapi QUBITS (Quantum Bits). Karena kemampuannya
untuk berada di bermacam keadaan (multiple states), komputer kuantum memiliki
potensi untuk melaksanakan berbagai perhitungan secara simultan sehingga jauh
lebih cepat dari komputer digital.
Komputer kuantum menggunakan partikel yang bisa berada dalam dua
keadaan sekaligus, misalnya atom-atom yang pada saat yang sama berada dalam
keadaan tereksitasi dan tidak tereksitasi, atau foton (partikel cahaya) yang berada
di dua tempat berbeda pada saat bersamaan. Apa maksudnya ini?
Atom memiliki konfigurasi spin. Spin atom bisa ke atas (up), bisa pula ke
bawah (down). Misalnya saat spin atom mengarah ke atas (up) kita beri lambang 1,
sedangkan spin down adalah 0 (seperti dalam sistem binary di komputer digital).
Atom-atom berada dalam keadaan superposisi (memiliki spin up dan down secara
bersamaan) sampai kita melakukan pengukuran. Tindakan pengukuran memaksa
atom untuk ‘memilih’ salah satu dari kedua kemungkinan itu. Ini berarti sesudah
kita melakukan pengukuran, atom tidak lagi berada dalam keadaan superposisi.
Atom yang sudah mengalami pengukuran memiliki spin yang tetap: up atau down.
Saat konsep ini diterapkan dalam komputer kuantum, keadaan superposisi
terjadi pada saat proses perhitungan sedang berlangsung. Sistem perhitungan pada
komputer kuantum ini berbeda dengan komputer digital. Komputer digital
melakukan perhitungan secara linier, sedangkan komputer kuantum melakukan
semua perhitungan secara bersamaan (karena ada multiple states semua
perhitungan dapat berlangsung secara simultan di semua state). Ini berarti ada
banyak kemungkinan hasil perhitungan. Untuk mengetahui jawabannya (hasil
perhitungannya) kita harus melakukan pengukuran qubit. Tindakan pengukuran
qubit ini menghentikan proses perhitungan dan memaksa sistem untuk ‘memilih’
salah satu dari semua kemungkinan jawaban yang ada.
Dengan sistem paralelisme perhitungan ini, kita bisa membayangkan
betapa cepatnya komputer kuantum. Komputer digital yang paling canggih saat ini
(setara dengan komputer kuantum 40 qubit) memiliki kemampuan untuk
mengolah semua data dalam buku telepon di seluruh dunia (untuk menemukan
satu nomor telepon tertentu) dalam waktu satu bulan. Jika menggunakan komputer
kuantum proses ini hanya memerlukan waktu 27 menit!
Ada satu fenomena ‘aneh’ lain dari mekanika kuantum yang juga
dimanfaatkan dalam teknologi komputer kuantum: Entanglement. Jika dua atom
mendapatkan gaya tertentu (outside force) kedua atom tersebut bisa masuk pada
keadaan ‘entangled’. Atom-atom yang saling terhubungkan dalam entanglement
ini akan tetap terhubungkan walaupun jaraknya berjauhan. Analoginya adalah
atom-atom tersebut seperti sepasang manusia yang punya ‘telepati’. Jika yang satu
dicubit, maka pasangannya (di mana pun ia berada) akan merasa sakit. Perlakuan
terhadap salah satu atom mempengaruhi keadaan atom pasangannya. Jika yang
satu memiliki spin up (kita baru bisa mengetahuinya setelah melakukan
pengukuran) maka kita langsung mengetahui bahwa pasangannya pasti memiliki
spin down tanpa kita perlu mengukurnya kembali. Ini melambangkan sistem
komunikasi yang super cepat. Komunikasi menggunakan komputer kuantum bisa
mencapai kecepatan yang begitu luar biasa karena informasi dari satu tempat ke
tempat lain dapat ditransfer secara instant. Begitu cepatnya sehingga terlihat
seakan-akan mengalahkan kecepatan cahaya!
Saat ini perkembangan teknologi sudah menghasilkan komputer kuantum
sampai 7 qubit, tetapi menurut penelitian dan analisa yang ada, dalam beberapa
tahun mendatang teknologi komputer kuantum bisa mencapai 100 qubit. Kita bisa
membayangkan betapa cepatnya komputer masa depan nanti. Semua perhitungan
yang biasanya butuh waktu berbulan-bulan, bertahun-tahun, bahkan berabad-abad
pada akhirnya bisa dilaksanakan hanya dalam hitungan menit saja jika kita
menggunakan komputer kuantum yang super canggih dan super cepat itu.
Di masa mendatang kita akan menggunakan komputer yang tidak lagi
tersusun dari transistor-transistor mini seperti sekarang, Komputer kuantum tidak
lagi memerlukan chip komputer yang semakin lama semakin padat karena
semakin berlipatgandanya jumlah transistor yang dibutuhkan untuk meningkatkan
kinerja komputer. Komputer masa depan justru dipenuhi oleh cairan organik
sebagai ‘jantung’nya. Cairan organik ini mengandung atom-atom/partikel-partikel
yang bisa berada dalam keadaan superposisi tersebut. Ini berarti, kita benar-benar
memanfaatkan zat organik alami untuk menjadi ‘kalkulator’ canggih karena
ternyata cairan organik dari alam memiliki bakat berhitung!
Gambar1 Sistem komputer masa depan
Yang Sering Berkunjung
Cari Blog Ini
Entri Populer
-
DATA CENTER Definisi Data Center ΓΌ . . . komponen penting dari infrastruktur yang mendukung Internet dan perdagangan digital Juga sek...
-
Oleh : TJUK SUDARSONO Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan Memahami pentingnya Emergency Operation Center (EOC) atau Pus...
-
RAMUAN VIRAL "Rahasia Dibalik Konten Viral" Saya akan beritahu Anda sebuah "rahasia"... Rahasia bagaiman...
-
TAK ada pesta dalam pernikahannya. Tak pula ada orang tua, keluarga, atau kerabat yang menyaksikan momen sakral itu. Hanya ada mereka ber...
-
ElasticSearch merupakan search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. Search engine ini berorientasi dokumen (hampir sep...
-
Identifikasi dan analisa Hazard , serta penilaian dari resiko yang akan ditimbulkan oleh Hazard tersebut, merupakan suatu metoda efektif d...
-
Diamabil dari bukunya Prof Rhenald Kasali yang judul nya DISRUPTION ada yang menarik untuk di ketahui disebutkan bahwa Akibat serangan d...
-
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN dari sisi BANDAR UDARA Ditulis oleh DR.H.K.Martono SH LLM Senin, 19 Januari 2009 15:...
-
Sebelum nya kita kenalan dulu apa itu elasticsearch, elasticsearch adalah search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. E...
-
Soal soal psikotes ini saya dapat dari beberapa situs gratis, jadi yang mau download silahkan saja. Soal psikotes ini saya publish setetalah...
Kamis, 20 Oktober 2011
Jumat, 14 Oktober 2011
SERIOUS INCIDENT DAN ACCIDENT PENERBANGAN
Sesuai dengan CASR 830 Subpart E Accident/Incident Investigation Procedures, pada 830.23 tentang tanggung jawab dari KNKT, dijelaskan bahwa KNKT adalah suatu organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan suatu investigasi keselamatan atas terjadinya suatu serious incident dan accident penerbangan yang terjadi di wilayah Indonesia. KNKT juga bertanggung jawab untuk melaksanakan investigasi keselamatan jika terdapat serious incident dan accident penerbangan yang terjadi diluar wilayah Indonesia jika lokasi terjadinya tidak berada di dalam wilayah suatu negara lain, seperti pada wilayah perairan internasional.
Menurut Annex 13, yang dimaksud kejadian serius/serious incident adalah peristiwa yang melibatkan keadaan sekitar sehingga hampir terjadi kecelakaan. Contoh-contoh tipikal dan peristiwa peristiwa yang masuk ke dalam kategori serious incident adalah sebagai berikut,
a. Tabrakan yang hampir terjadi yang mengharuskan manuver menghindar untuk menghindari tabrakan atau situasi yang tidak aman atau bila tindakan menghindar merupakan tindakan yang tepat.
b. Penerbangan terkendali ke suatu daerah yang terhindar secara marginal.
c. Pembatalan tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai.
d. Tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai menggunakan separasi secara marginal dengan obstacle.
e. Pendaratan atau upaya mendarat pada landas pacu yang tertutup atau dipakai.
f. Kegagalan yang kentara untuk mencapai kinerja yang diperkirakan selama tinggal landas atau initial climb.
g. Kebakaran dan asap di ruang penumpang, diruang kargo atau kebakaran mesin, meski kebakaran itu dipadamkan dengan menggunakan alat pemadam kebakaran.
h. Peristiwa yang mengharuskan penggunaan masker oksigen secara darurat oleh awak pesawat
i. Kegagalan struktur pesawat atau terpisahnya mesin (disintegration) yang tidak digolongkan sebagai kecelakaan.
j. Beberapa malfungsi dari satu sistem pesawat terbang alau lebih yang secara serius mempengaruhi operasi pesawat.
k. Ketidakmampuan awak pesawat selama penerbangan.
l. Jumlah bahan bakar mengharuskan pernyataan keadaan darurat oleh pilot.
m. Peristiwa tinggal landas atau pendaratan, seperti undershooting, overrunning atau melenceng keluar landasan.
n. Kegagalan sistem, fenomena cuaca, operasi diluar ketentuan penerbangan yang diijinkan atau kejadian lain yang dapat menimbulkan kesulitan dalam mengendalikan pesawat.
o. Kegagalan lebih dari satu sistem dalam sistem yang berlebihan sehingga harus meminta panduan terbang dan navigasi.
Menurut CASR 830, yang masuk kedalam kategori serious incident adalah sebagai berikut,
a. Malfungsi atau kegagalan dari sistem kendali pesawat.
b. Ketidak mampuan dari beberapa kru penerbangan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya secara normal yang diakibatkan dari sakit atau terluka.
c. Penerbangan yang menimbulkan kerusakan properti.
d. Untuk pesawat berbadan besar (berat maksimum tinggal landasnya/maximum takeoff weight lebih dari 12,500 pounds);
i. Kegagalan sistem kelistrikan pesawat selama penerbangan yang mana membutuhkan penggunaaan emergency bus yang didukung oleh sumber cadangan lain secara berkelanjutan seperti baterai, unit daya tambahan (auxiliary power unit), atau air driven generator untuk mempertahankan kendali pesawat atau instrumen penting lainnya
ii. Kegagalan sistem hydraulic selama penerbangan yang menyebabkan ketergantungan secara berkelanjutan terhadap sistem hydraulic atau sistem mekanik yang masih tersedia untuk pergerakan dari flight control surface.
iii. Kehilangan tenaga atau daya dorong secara berkelanjutan yang dihasilkan oleh dua engine atau lebih.
iv. Evakuasi dari pesawat yang menggunakan sistem jalan keluar darurat.
e. Tabrakan yang hampir terjadi yang mengharuskan manuver menghindar untuk menghindari tabrakan atau situasi yang tidak aman atau bila tindakan menghindar merupakan tindakan yang tepat.
f. Penerbangan terkendali ke suatu daerah yang terhindar secara marginal.
g. Pembatalan tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai.
h. Tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai menggunakan separasi secara marginal dengan obstacle.
i. Pendaratan atau upaya mendarat pada landas pacu yang tertutup atau dipakai.
j. Kegagalan yang kentara untuk mencapai kinerja yang diperkirakan selama tinggal landas atau initial climb.
k. Kebakaran dan asap di ruang penumpang, diruang kargo atau kebakaran mesin, meski kebakaran itu dipadamkan dengan menggunakan alat pemadam kebakaran.
l. Peristiwa yang mengharuskan penggunaan masker oksigen secara darurat oleh awak pesawat.
m. Kegagalan struktur pesawat atau terpisahnya mesin (disintegration) yang tidak digolongkan sebagai kecelakaan.
n. Beberapa malfungsi dari satu sistem pesawat terbang alau lebih yang secara serius mempengaruhi operasi pesawat.
o. Jumlah bahan bakar mengharuskan pernyataan keadaan darurat oleh pilot.
p. Peristiwa tinggal landas atau pendaratan, seperti undershooting, overrunning atau melenceng keluar landasan.
q. Kegagalan sistem, fenomena cuaca, operasi diluar ketentuan penerbangan yang diijinkan atau kejadian lain yang dapat menimbulkan kesulitan dalam mengendalikan pesawat.
r. Kegagalan lebih dari satu sistem dalam sistem yang berlebihan sehingga harus meminta panduan terbang dan navigasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Tahun 2008, kecelakaan/accident adalah perihal celaka; bencana; kemalangan; kesusahan: mendapat celaka: kejadian (peristiwa) yg menyebabkan orang celaka.
Sedangkan menurut UU no 1 tahun 2009, tentang penerbangan, kecelakaan/accident (transportasi udara) adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan:
a. kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan; dan/atau
b. korban jiwa atau luka serius.
Menurut ICAO Annex 13, Aircraft Accident and Incident Investigation dan CASR 830, kecelakaan/accident (transportasi udara) adalah suatu kejadian yang terkait dengan pengoperasian pesawat terbang yang terjadi antara waktu seseorang menaiki pesawat terbang dengan niat terbang sampai dengan manakala semua orang tersebut telah turun dari pesawat, di mana:
a. Seorang luka secara fatal atau parah akibat:
i. Berada dalam pesawat terbang, atau
ii. Langsung bersentuhan dengan bagian dari pesawat terbang termasuk bagian-bagian yang terlepas dari pesawat terbang, atau
iii. Langsung terkena hembusan jet. Kecuali bila luka itu timbul dari sebab-sebab alami, dilakukan sendiri atau dilakukan oleh orang-orang lain, atau bila luka itu terjadi kepada penumpang gelap yang bersembunyi di luar ruang yang biasanya tersedia bagi penumpang dan awak pesawat, atau
b. Pesawat terbang mengalami kerusakan atau kegagal struktur yang mana;
i. Mengurangi kekuatan struktur kinerja atau karakteristik penerbangan dari pesawat terbang, dan
ii. Biasanya membutuhkan reparasi besar atau penggantian komponen yang rusak. Kecuali kegagalan atau kerusakan mesin, bila kerusakan terbatas pada mesin, cowlings atau asesorisnya; atau kerusakan itu terbatas pada propeller, wing tips, atenna, ban, rem, fairing, penyokan kecil atau lubang di kulit pesawat terbang.
c. Pesawat terbang itu hilang atau sama sekali tidak dapat di akses.
Menurut Annex 13, yang dimaksud kejadian serius/serious incident adalah peristiwa yang melibatkan keadaan sekitar sehingga hampir terjadi kecelakaan. Contoh-contoh tipikal dan peristiwa peristiwa yang masuk ke dalam kategori serious incident adalah sebagai berikut,
a. Tabrakan yang hampir terjadi yang mengharuskan manuver menghindar untuk menghindari tabrakan atau situasi yang tidak aman atau bila tindakan menghindar merupakan tindakan yang tepat.
b. Penerbangan terkendali ke suatu daerah yang terhindar secara marginal.
c. Pembatalan tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai.
d. Tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai menggunakan separasi secara marginal dengan obstacle.
e. Pendaratan atau upaya mendarat pada landas pacu yang tertutup atau dipakai.
f. Kegagalan yang kentara untuk mencapai kinerja yang diperkirakan selama tinggal landas atau initial climb.
g. Kebakaran dan asap di ruang penumpang, diruang kargo atau kebakaran mesin, meski kebakaran itu dipadamkan dengan menggunakan alat pemadam kebakaran.
h. Peristiwa yang mengharuskan penggunaan masker oksigen secara darurat oleh awak pesawat
i. Kegagalan struktur pesawat atau terpisahnya mesin (disintegration) yang tidak digolongkan sebagai kecelakaan.
j. Beberapa malfungsi dari satu sistem pesawat terbang alau lebih yang secara serius mempengaruhi operasi pesawat.
k. Ketidakmampuan awak pesawat selama penerbangan.
l. Jumlah bahan bakar mengharuskan pernyataan keadaan darurat oleh pilot.
m. Peristiwa tinggal landas atau pendaratan, seperti undershooting, overrunning atau melenceng keluar landasan.
n. Kegagalan sistem, fenomena cuaca, operasi diluar ketentuan penerbangan yang diijinkan atau kejadian lain yang dapat menimbulkan kesulitan dalam mengendalikan pesawat.
o. Kegagalan lebih dari satu sistem dalam sistem yang berlebihan sehingga harus meminta panduan terbang dan navigasi.
Menurut CASR 830, yang masuk kedalam kategori serious incident adalah sebagai berikut,
a. Malfungsi atau kegagalan dari sistem kendali pesawat.
b. Ketidak mampuan dari beberapa kru penerbangan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya secara normal yang diakibatkan dari sakit atau terluka.
c. Penerbangan yang menimbulkan kerusakan properti.
d. Untuk pesawat berbadan besar (berat maksimum tinggal landasnya/maximum takeoff weight lebih dari 12,500 pounds);
i. Kegagalan sistem kelistrikan pesawat selama penerbangan yang mana membutuhkan penggunaaan emergency bus yang didukung oleh sumber cadangan lain secara berkelanjutan seperti baterai, unit daya tambahan (auxiliary power unit), atau air driven generator untuk mempertahankan kendali pesawat atau instrumen penting lainnya
ii. Kegagalan sistem hydraulic selama penerbangan yang menyebabkan ketergantungan secara berkelanjutan terhadap sistem hydraulic atau sistem mekanik yang masih tersedia untuk pergerakan dari flight control surface.
iii. Kehilangan tenaga atau daya dorong secara berkelanjutan yang dihasilkan oleh dua engine atau lebih.
iv. Evakuasi dari pesawat yang menggunakan sistem jalan keluar darurat.
e. Tabrakan yang hampir terjadi yang mengharuskan manuver menghindar untuk menghindari tabrakan atau situasi yang tidak aman atau bila tindakan menghindar merupakan tindakan yang tepat.
f. Penerbangan terkendali ke suatu daerah yang terhindar secara marginal.
g. Pembatalan tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai.
h. Tinggal landas dari landas pacu yang tertutup atau dipakai menggunakan separasi secara marginal dengan obstacle.
i. Pendaratan atau upaya mendarat pada landas pacu yang tertutup atau dipakai.
j. Kegagalan yang kentara untuk mencapai kinerja yang diperkirakan selama tinggal landas atau initial climb.
k. Kebakaran dan asap di ruang penumpang, diruang kargo atau kebakaran mesin, meski kebakaran itu dipadamkan dengan menggunakan alat pemadam kebakaran.
l. Peristiwa yang mengharuskan penggunaan masker oksigen secara darurat oleh awak pesawat.
m. Kegagalan struktur pesawat atau terpisahnya mesin (disintegration) yang tidak digolongkan sebagai kecelakaan.
n. Beberapa malfungsi dari satu sistem pesawat terbang alau lebih yang secara serius mempengaruhi operasi pesawat.
o. Jumlah bahan bakar mengharuskan pernyataan keadaan darurat oleh pilot.
p. Peristiwa tinggal landas atau pendaratan, seperti undershooting, overrunning atau melenceng keluar landasan.
q. Kegagalan sistem, fenomena cuaca, operasi diluar ketentuan penerbangan yang diijinkan atau kejadian lain yang dapat menimbulkan kesulitan dalam mengendalikan pesawat.
r. Kegagalan lebih dari satu sistem dalam sistem yang berlebihan sehingga harus meminta panduan terbang dan navigasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Tahun 2008, kecelakaan/accident adalah perihal celaka; bencana; kemalangan; kesusahan: mendapat celaka: kejadian (peristiwa) yg menyebabkan orang celaka.
Sedangkan menurut UU no 1 tahun 2009, tentang penerbangan, kecelakaan/accident (transportasi udara) adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan:
a. kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan; dan/atau
b. korban jiwa atau luka serius.
Menurut ICAO Annex 13, Aircraft Accident and Incident Investigation dan CASR 830, kecelakaan/accident (transportasi udara) adalah suatu kejadian yang terkait dengan pengoperasian pesawat terbang yang terjadi antara waktu seseorang menaiki pesawat terbang dengan niat terbang sampai dengan manakala semua orang tersebut telah turun dari pesawat, di mana:
a. Seorang luka secara fatal atau parah akibat:
i. Berada dalam pesawat terbang, atau
ii. Langsung bersentuhan dengan bagian dari pesawat terbang termasuk bagian-bagian yang terlepas dari pesawat terbang, atau
iii. Langsung terkena hembusan jet. Kecuali bila luka itu timbul dari sebab-sebab alami, dilakukan sendiri atau dilakukan oleh orang-orang lain, atau bila luka itu terjadi kepada penumpang gelap yang bersembunyi di luar ruang yang biasanya tersedia bagi penumpang dan awak pesawat, atau
b. Pesawat terbang mengalami kerusakan atau kegagal struktur yang mana;
i. Mengurangi kekuatan struktur kinerja atau karakteristik penerbangan dari pesawat terbang, dan
ii. Biasanya membutuhkan reparasi besar atau penggantian komponen yang rusak. Kecuali kegagalan atau kerusakan mesin, bila kerusakan terbatas pada mesin, cowlings atau asesorisnya; atau kerusakan itu terbatas pada propeller, wing tips, atenna, ban, rem, fairing, penyokan kecil atau lubang di kulit pesawat terbang.
c. Pesawat terbang itu hilang atau sama sekali tidak dapat di akses.
Memahami Pentingnya “Emergency Operation Center” (EOC) di Bandar Udara.
Oleh : TJUK SUDARSONO
Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan
Memahami pentingnya Emergency Operation Center (EOC) atau Pusat Pengendalian Operasi Gawat Darurat di bandar udara, maka terlebih dahulu kita harus memahami pentingnya Prosedur Penanggulangan Gawat Darurat atau Airport Emergency Plan (AEP) serta Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee).
Ketentuan bagi bandar udara yang telah beroperasi salah satunya adalah wajib memiliki ”Prosedur Penanggulangan Gawat Darurat” (Airport Emergency Plan/AEP), hal ini secara internasional ditegaskan melalui ICAO Annex 14 ”Aerodrome” maupun document ICAO 9137-AN/898 Part I & VII, bahkan secara nasional juga ditegaskan melalui KM 47 tahun 2002, tentang (Sertifikasi Operasi Bandar Udara) bahwa dimilikinya salah satu prosedur (selain prosedur lainnya) yaitu ”prosedur Penanggulangan Gawat Darurat” merupakan syarat mutlak dapat diterbitkannya Sertifikat Operasi Bandar Udara (SOB).
”Airport Emergency Plan”/AEP :
Airport Emergency Plan (AEP) adalah prosedur untuk menghadapi sebuah keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome). Tujuan pokok dari pelayanan gawat darurat adalah untuk meminimalisasi dampak sebuah keadaan darurat dengan prioritas ”peyelamatan jiwa” (to safe live), dan mempertahankan operasional bandar udara dalam melayani operasi penerbangan.
Agar AEP bisa diaplikasikan secara terstruktur/terorganisasi, maka ditiap bandar udara harus telah terbentuk sebuah Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee) yang anggotanya terdiri dari unsur terkait (di bandar udara/disekitar bandar udara) yang memiliki potensi/kemampuan untuk melakukan penanggulangan gawat darurat.
Prosedur dalam AEP harus memiliki konsep dasar ”Komando, Komunikasi dan Ko-ordinasi” antar unsur terkait untuk mengatur ”siapa, berbuat apa, dan dimana” dengan mempertimbangkan aspek ”persiapan sebelum keadaan darurat”, ”operasi selama penanggulangan keadaan darurat” serta ”pemulihan kondisi setelah keadaan darurat”.
Pengelolaan darurat dibagi menjadi 4 (empat) tahapan ”Management Of Emergency” yaitu :
1. Mitigation ;
Tindakan yang dilakukan dengan tujuan meminimalisasi dampak sebuah keadaan darurat, termasuk didalamnya upaya pencegahan;
2. Preparednes :
Tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesiap-siagaan unsur terkait dalam menghadapi sebuah keadaan darurat;
3. Response :
Tindakan yang bersifat ”time-sensitive” dilakukan senantiasa untuk meningkatkan response/tanggapan terhadap ancaman keselamatan jiwa dengan target ”to save live”.
4. Recovery :
Tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan keadaan seperti sebelum terjadi gawat darurat;
Komite Penanggulangan Gawat Darurat:
Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara adalah kumpulan beberapa institusi dan perorangan yang memiliki komitmen dan kemampuan melakukan penanggulangan gawat darurat di bandar udara dan sekitarnya dengan tahapan : melakukan penyusunan, sosialisasi, dan uji coba terhadap prosedur penanggulangan gawat darurat bandar udara, termasuk perencanaan pelaksanakan latihan (emergency exercise) sesuai ketentuan.
Sebagaimana secara umum telah disampaikan bahwa banyak pihak didalam maupun disekitar bandar udara (instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, swasta maupun perorangan) yang terlibat dalam penangulangan gawat darurat, pihak terkait ini terwadahi dalam satu organisasi ”Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Commitee).
Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara di sahkan oleh Direktur Jenderal perhubungan Udara dengan masa bhakti 5 (lima) tahun, diketuai oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara/Kepala Bandar Udara, dengan anggota di bandar udara tercatat antara lain :
ATS (Air Traffic Services), PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan & Pemadaman Kebakaran), AVSEC (Aviation Security), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Penyelenggara Angkutan Udara (Airlines), Penyelenggara Bandar Udara, Pangkalan Udara setempat (bila ada) serta Otoritas Bandar Udara;
Disekitar bandar udara tercatat antara lain :
Search And Rescue (SAR), Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan & Ambulance, Kepolisian Negara, Militer, Pemerintah Daerah, Pelayanan Komunikasi, Pelayanan Angkutan, Pelayanan Informasi Masyarakat, Tokoh/Pemuka Masyarakat.
Selanjutnya dalam melaksanakan operasi penanggulangan gawat darurat, bandar udara harus memiliki tempat bagi komite yang disebut ”Ruang Pengendalian Operasi Gawat Darurat” (Emergency Operation Center/EOC).
Emergency Operation Center (EOC) :
Emergency Operation Center (EOC) adalah wadah untuk berkolaborasi dan sebagai pusat sistem manajemen untuk mengelola keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya.
EOC mengintegrasikan berbagai fasilitas, perangkat, personel, prosedur & sistem komunikasi dalam sebuah organisasi yang terstruktur. (Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee).
EOC ditempatkan secara tetap pada bangunan operasional bandar udara, beroperasi selama 24 jam atau sesuai jam operasi (operation hours) bandar udara.
Selain ditempatkan secara tetap pada bangunan operasional, maka EOC juga dilengkapi dengan ”Mobile Command Post” yaitu pusat komando, komunikasi dan ko-ordinasi di lapangan yang dirancang secara cepat mampu menerima informasi serta menyebarkan keseluruh unsur yang terkait selama operasi penanggulangan di lapangan, pos komando dilengkapi fasilitas bergerak (mobile).
Memperkenalkan EOC berteknologi informasi di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya :
Seperti bandar udara lainnya di Indonesia, bandar udara internasional Juanda selama ini juga telah memiliki Emergency Operation Center (EOC) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari operasional sebuah bandar udara.
Melalui APBN Kementerian Perhubungan/Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tahun 2010, Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya telah membangun Emergency Operation Center (EOC) yang baru, berbasis teknologi informasi dengan infrastruktur yang secara khusus diperuntukkan bagi penanganan berbagai jenis kondisi gawat darurat di bandar udara internasional Juanda dan sekitarnya.
Emergency Operation Center (EOC) ditempatkan di lantai I Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Juanda di surabaya, dilengkapi dengan peralatan/fasilitas :
1. Ruang Rapat;
2. Ruang Operator;
3. Ruang Data Center;
4. Ruang Informasi Masyarakat & Ruang Konferensi Pers;
5. Peta Situasi Bandar Udara Juanda (Grid Map Bandar Udara Juanda/Airport
Boundry dan wilayah sekitar Bandar Udara radius 5 Nm/8 Km);
6. Monitor CCTV;
7. Telepon Lokal, Interlokal dan Internasional;
8. Mesin Faximilie;
9. Printer;
10. Scanner;
11. Information Of Crisis Management System (ICMS);
12. Emergency Notification and Communication System (ENCS);
13. Situation Awareness System (Peta Digital/GIS);
14. IP Phone, Digital phone dan Audio Conference Phone;
15. Radio Over IP (frekuensi 434,65 MHZ, 434,75 MHZ);
16. Personal Komputer;
17. Call Center;
18. Penunjuk Waktu (local Time & UTC);
19. Multi Media Projector;
Beberapa keunggulan teknologi informasi yang dimiliki Emergency Operation Center bandar udara internasional Juanda antara lain :
a. Perangkat komunikasi di instalasi di beberapa tempat yg merupakan unsur pokok dalam penanggulangan, sehingga bila sebuah berita emergency disampaikan, maka secara bersamaan beberapa perangkat komunikasi (unsur pokok) mampu berkomunikasi bersama (audio conference phone);
b. Bila terdapat berita emergency yang akan disampaikan kepada pejabat inti dalam komite, sedangkan nomor telepon kantor pejabat bersangkutan sedang sibuk (on-line), maka secara otomatis nomor telepon seluler/pribadi pejabat berkenaan (yang telah di akses kedalam sistem) akan terhubungi;
c. Bila informasi tentang data lokasi kecelakaan pesawat udara (longitude & latitude) dimasukkan kedalam sistem, maka layar radar dalam ruang operator akan menunjukkan target, dengan demikian akan mempermudah bagi komite melakukan ko-ordinasi dengan pejabat/anggota komite diluar bandar udara yang terdekat dengan lokasi tersebut, secara positif akan mempercepat response dan penanganan;
d. Kecelakaan yang terjadi di kawasan bandar udara, dikendalikan oleh komite dari ruangan EOC dengan memantau kondisi lapangan (crash area) melalui monitor CCTV, demikian pula bila pesawat udara mengalami ancaman/tindakan melawan hukum dan diparkir di ”isolated parking area” akan terpantau.
e. Bila terjadi keadaan darurat, masyarakat bisa memperoleh informasi secara langsung (tentang posisi dan kondisi keluarga yang menjadi korban kecelakaan) dengan mendatangi Emergency Operation Center/EOC, (data korban akan terbaca melalui layar monitor di ruang informasi masyarakat), bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan tidak dapat datang langsung ke EOC, cukup menghubungi melalui Call Center nomor : 031 2986600;
EOC bandar udara internasional Juanda telah diresmikan penggunaannya oleh Direktur Kamanan Penerbangan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 02 Pebruari 2011, dengan dihadiri oleh komunitas bandar udara Juanda.
Dengan telah diresmikannya pengoperasian Emergency Operation Center tersebut diharapkan setiap bentuk gawat darurat di bandara internasional Juanda dan sekitarnya akan mendapatkan response dan penanganan lebih cepat dan terorganisasi dari berbagi pihak yang terkait dalam penanggulangan.
EOC bandar udara internasional Juanda diharapkan mampu memberikan peningkatan pelayanan gawat darurat, dan sebagai ”pilot project” serta menjadi tolok ukur pelayanan gawat darurat bagi bandar udara internasional lainnya di Indonesia.
Walaupun telah terbangun Emergency Operation Center modern, kehadiran sebuah keadaan darurat pastilah tidak pernah kita harapkan...khususnya bagi pengguna jasa penerbangan...namun demikian hadirnya EOC berteknologi informasi masa kini diharapkan mampu menjadi instrumen peningkatan kinerja bandar udara, serta secara moral akan menambah rasa percaya diri seluruh pihak terkait dalam penanggulangan gawat darurat...(pihak yang melayani...demikian juga bagi pihak yang dilayani).
Kapan EOC modern semacam ini akan dibangun di bandar udara lainnya di Indonesia...?! masyarakat pengguna jasa penerbangan pasti merindukan kehadirannya...kita semua pasti juga menunggu...dan...mengharapkan kehadirannya...semoga...! sudarsonotjuk@yahoo.com
Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan
Memahami pentingnya Emergency Operation Center (EOC) atau Pusat Pengendalian Operasi Gawat Darurat di bandar udara, maka terlebih dahulu kita harus memahami pentingnya Prosedur Penanggulangan Gawat Darurat atau Airport Emergency Plan (AEP) serta Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee).
Ketentuan bagi bandar udara yang telah beroperasi salah satunya adalah wajib memiliki ”Prosedur Penanggulangan Gawat Darurat” (Airport Emergency Plan/AEP), hal ini secara internasional ditegaskan melalui ICAO Annex 14 ”Aerodrome” maupun document ICAO 9137-AN/898 Part I & VII, bahkan secara nasional juga ditegaskan melalui KM 47 tahun 2002, tentang (Sertifikasi Operasi Bandar Udara) bahwa dimilikinya salah satu prosedur (selain prosedur lainnya) yaitu ”prosedur Penanggulangan Gawat Darurat” merupakan syarat mutlak dapat diterbitkannya Sertifikat Operasi Bandar Udara (SOB).
”Airport Emergency Plan”/AEP :
Airport Emergency Plan (AEP) adalah prosedur untuk menghadapi sebuah keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome). Tujuan pokok dari pelayanan gawat darurat adalah untuk meminimalisasi dampak sebuah keadaan darurat dengan prioritas ”peyelamatan jiwa” (to safe live), dan mempertahankan operasional bandar udara dalam melayani operasi penerbangan.
Agar AEP bisa diaplikasikan secara terstruktur/terorganisasi, maka ditiap bandar udara harus telah terbentuk sebuah Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee) yang anggotanya terdiri dari unsur terkait (di bandar udara/disekitar bandar udara) yang memiliki potensi/kemampuan untuk melakukan penanggulangan gawat darurat.
Prosedur dalam AEP harus memiliki konsep dasar ”Komando, Komunikasi dan Ko-ordinasi” antar unsur terkait untuk mengatur ”siapa, berbuat apa, dan dimana” dengan mempertimbangkan aspek ”persiapan sebelum keadaan darurat”, ”operasi selama penanggulangan keadaan darurat” serta ”pemulihan kondisi setelah keadaan darurat”.
Pengelolaan darurat dibagi menjadi 4 (empat) tahapan ”Management Of Emergency” yaitu :
1. Mitigation ;
Tindakan yang dilakukan dengan tujuan meminimalisasi dampak sebuah keadaan darurat, termasuk didalamnya upaya pencegahan;
2. Preparednes :
Tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesiap-siagaan unsur terkait dalam menghadapi sebuah keadaan darurat;
3. Response :
Tindakan yang bersifat ”time-sensitive” dilakukan senantiasa untuk meningkatkan response/tanggapan terhadap ancaman keselamatan jiwa dengan target ”to save live”.
4. Recovery :
Tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan keadaan seperti sebelum terjadi gawat darurat;
Komite Penanggulangan Gawat Darurat:
Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara adalah kumpulan beberapa institusi dan perorangan yang memiliki komitmen dan kemampuan melakukan penanggulangan gawat darurat di bandar udara dan sekitarnya dengan tahapan : melakukan penyusunan, sosialisasi, dan uji coba terhadap prosedur penanggulangan gawat darurat bandar udara, termasuk perencanaan pelaksanakan latihan (emergency exercise) sesuai ketentuan.
Sebagaimana secara umum telah disampaikan bahwa banyak pihak didalam maupun disekitar bandar udara (instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, swasta maupun perorangan) yang terlibat dalam penangulangan gawat darurat, pihak terkait ini terwadahi dalam satu organisasi ”Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Commitee).
Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara di sahkan oleh Direktur Jenderal perhubungan Udara dengan masa bhakti 5 (lima) tahun, diketuai oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara/Kepala Bandar Udara, dengan anggota di bandar udara tercatat antara lain :
ATS (Air Traffic Services), PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan & Pemadaman Kebakaran), AVSEC (Aviation Security), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Penyelenggara Angkutan Udara (Airlines), Penyelenggara Bandar Udara, Pangkalan Udara setempat (bila ada) serta Otoritas Bandar Udara;
Disekitar bandar udara tercatat antara lain :
Search And Rescue (SAR), Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan & Ambulance, Kepolisian Negara, Militer, Pemerintah Daerah, Pelayanan Komunikasi, Pelayanan Angkutan, Pelayanan Informasi Masyarakat, Tokoh/Pemuka Masyarakat.
Selanjutnya dalam melaksanakan operasi penanggulangan gawat darurat, bandar udara harus memiliki tempat bagi komite yang disebut ”Ruang Pengendalian Operasi Gawat Darurat” (Emergency Operation Center/EOC).
Emergency Operation Center (EOC) :
Emergency Operation Center (EOC) adalah wadah untuk berkolaborasi dan sebagai pusat sistem manajemen untuk mengelola keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya.
EOC mengintegrasikan berbagai fasilitas, perangkat, personel, prosedur & sistem komunikasi dalam sebuah organisasi yang terstruktur. (Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee).
EOC ditempatkan secara tetap pada bangunan operasional bandar udara, beroperasi selama 24 jam atau sesuai jam operasi (operation hours) bandar udara.
Selain ditempatkan secara tetap pada bangunan operasional, maka EOC juga dilengkapi dengan ”Mobile Command Post” yaitu pusat komando, komunikasi dan ko-ordinasi di lapangan yang dirancang secara cepat mampu menerima informasi serta menyebarkan keseluruh unsur yang terkait selama operasi penanggulangan di lapangan, pos komando dilengkapi fasilitas bergerak (mobile).
Memperkenalkan EOC berteknologi informasi di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya :
Seperti bandar udara lainnya di Indonesia, bandar udara internasional Juanda selama ini juga telah memiliki Emergency Operation Center (EOC) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari operasional sebuah bandar udara.
Melalui APBN Kementerian Perhubungan/Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tahun 2010, Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya telah membangun Emergency Operation Center (EOC) yang baru, berbasis teknologi informasi dengan infrastruktur yang secara khusus diperuntukkan bagi penanganan berbagai jenis kondisi gawat darurat di bandar udara internasional Juanda dan sekitarnya.
Emergency Operation Center (EOC) ditempatkan di lantai I Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Juanda di surabaya, dilengkapi dengan peralatan/fasilitas :
1. Ruang Rapat;
2. Ruang Operator;
3. Ruang Data Center;
4. Ruang Informasi Masyarakat & Ruang Konferensi Pers;
5. Peta Situasi Bandar Udara Juanda (Grid Map Bandar Udara Juanda/Airport
Boundry dan wilayah sekitar Bandar Udara radius 5 Nm/8 Km);
6. Monitor CCTV;
7. Telepon Lokal, Interlokal dan Internasional;
8. Mesin Faximilie;
9. Printer;
10. Scanner;
11. Information Of Crisis Management System (ICMS);
12. Emergency Notification and Communication System (ENCS);
13. Situation Awareness System (Peta Digital/GIS);
14. IP Phone, Digital phone dan Audio Conference Phone;
15. Radio Over IP (frekuensi 434,65 MHZ, 434,75 MHZ);
16. Personal Komputer;
17. Call Center;
18. Penunjuk Waktu (local Time & UTC);
19. Multi Media Projector;
Beberapa keunggulan teknologi informasi yang dimiliki Emergency Operation Center bandar udara internasional Juanda antara lain :
a. Perangkat komunikasi di instalasi di beberapa tempat yg merupakan unsur pokok dalam penanggulangan, sehingga bila sebuah berita emergency disampaikan, maka secara bersamaan beberapa perangkat komunikasi (unsur pokok) mampu berkomunikasi bersama (audio conference phone);
b. Bila terdapat berita emergency yang akan disampaikan kepada pejabat inti dalam komite, sedangkan nomor telepon kantor pejabat bersangkutan sedang sibuk (on-line), maka secara otomatis nomor telepon seluler/pribadi pejabat berkenaan (yang telah di akses kedalam sistem) akan terhubungi;
c. Bila informasi tentang data lokasi kecelakaan pesawat udara (longitude & latitude) dimasukkan kedalam sistem, maka layar radar dalam ruang operator akan menunjukkan target, dengan demikian akan mempermudah bagi komite melakukan ko-ordinasi dengan pejabat/anggota komite diluar bandar udara yang terdekat dengan lokasi tersebut, secara positif akan mempercepat response dan penanganan;
d. Kecelakaan yang terjadi di kawasan bandar udara, dikendalikan oleh komite dari ruangan EOC dengan memantau kondisi lapangan (crash area) melalui monitor CCTV, demikian pula bila pesawat udara mengalami ancaman/tindakan melawan hukum dan diparkir di ”isolated parking area” akan terpantau.
e. Bila terjadi keadaan darurat, masyarakat bisa memperoleh informasi secara langsung (tentang posisi dan kondisi keluarga yang menjadi korban kecelakaan) dengan mendatangi Emergency Operation Center/EOC, (data korban akan terbaca melalui layar monitor di ruang informasi masyarakat), bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan tidak dapat datang langsung ke EOC, cukup menghubungi melalui Call Center nomor : 031 2986600;
EOC bandar udara internasional Juanda telah diresmikan penggunaannya oleh Direktur Kamanan Penerbangan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 02 Pebruari 2011, dengan dihadiri oleh komunitas bandar udara Juanda.
Dengan telah diresmikannya pengoperasian Emergency Operation Center tersebut diharapkan setiap bentuk gawat darurat di bandara internasional Juanda dan sekitarnya akan mendapatkan response dan penanganan lebih cepat dan terorganisasi dari berbagi pihak yang terkait dalam penanggulangan.
EOC bandar udara internasional Juanda diharapkan mampu memberikan peningkatan pelayanan gawat darurat, dan sebagai ”pilot project” serta menjadi tolok ukur pelayanan gawat darurat bagi bandar udara internasional lainnya di Indonesia.
Walaupun telah terbangun Emergency Operation Center modern, kehadiran sebuah keadaan darurat pastilah tidak pernah kita harapkan...khususnya bagi pengguna jasa penerbangan...namun demikian hadirnya EOC berteknologi informasi masa kini diharapkan mampu menjadi instrumen peningkatan kinerja bandar udara, serta secara moral akan menambah rasa percaya diri seluruh pihak terkait dalam penanggulangan gawat darurat...(pihak yang melayani...demikian juga bagi pihak yang dilayani).
Kapan EOC modern semacam ini akan dibangun di bandar udara lainnya di Indonesia...?! masyarakat pengguna jasa penerbangan pasti merindukan kehadirannya...kita semua pasti juga menunggu...dan...mengharapkan kehadirannya...semoga...! sudarsonotjuk@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)