Oleh : TJUK SUDARSONO
Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan
Memahami pentingnya Emergency Operation Center (EOC) atau Pusat Pengendalian Operasi Gawat Darurat di bandar udara, maka terlebih dahulu kita harus memahami pentingnya Prosedur Penanggulangan Gawat Darurat atau Airport Emergency Plan (AEP) serta Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee).
Ketentuan bagi bandar udara yang telah beroperasi salah satunya adalah wajib memiliki ”Prosedur Penanggulangan Gawat Darurat” (Airport Emergency Plan/AEP), hal ini secara internasional ditegaskan melalui ICAO Annex 14 ”Aerodrome” maupun document ICAO 9137-AN/898 Part I & VII, bahkan secara nasional juga ditegaskan melalui KM 47 tahun 2002, tentang (Sertifikasi Operasi Bandar Udara) bahwa dimilikinya salah satu prosedur (selain prosedur lainnya) yaitu ”prosedur Penanggulangan Gawat Darurat” merupakan syarat mutlak dapat diterbitkannya Sertifikat Operasi Bandar Udara (SOB).
”Airport Emergency Plan”/AEP :
Airport Emergency Plan (AEP) adalah prosedur untuk menghadapi sebuah keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome). Tujuan pokok dari pelayanan gawat darurat adalah untuk meminimalisasi dampak sebuah keadaan darurat dengan prioritas ”peyelamatan jiwa” (to safe live), dan mempertahankan operasional bandar udara dalam melayani operasi penerbangan.
Agar AEP bisa diaplikasikan secara terstruktur/terorganisasi, maka ditiap bandar udara harus telah terbentuk sebuah Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee) yang anggotanya terdiri dari unsur terkait (di bandar udara/disekitar bandar udara) yang memiliki potensi/kemampuan untuk melakukan penanggulangan gawat darurat.
Prosedur dalam AEP harus memiliki konsep dasar ”Komando, Komunikasi dan Ko-ordinasi” antar unsur terkait untuk mengatur ”siapa, berbuat apa, dan dimana” dengan mempertimbangkan aspek ”persiapan sebelum keadaan darurat”, ”operasi selama penanggulangan keadaan darurat” serta ”pemulihan kondisi setelah keadaan darurat”.
Pengelolaan darurat dibagi menjadi 4 (empat) tahapan ”Management Of Emergency” yaitu :
1. Mitigation ;
Tindakan yang dilakukan dengan tujuan meminimalisasi dampak sebuah keadaan darurat, termasuk didalamnya upaya pencegahan;
2. Preparednes :
Tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesiap-siagaan unsur terkait dalam menghadapi sebuah keadaan darurat;
3. Response :
Tindakan yang bersifat ”time-sensitive” dilakukan senantiasa untuk meningkatkan response/tanggapan terhadap ancaman keselamatan jiwa dengan target ”to save live”.
4. Recovery :
Tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan keadaan seperti sebelum terjadi gawat darurat;
Komite Penanggulangan Gawat Darurat:
Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara adalah kumpulan beberapa institusi dan perorangan yang memiliki komitmen dan kemampuan melakukan penanggulangan gawat darurat di bandar udara dan sekitarnya dengan tahapan : melakukan penyusunan, sosialisasi, dan uji coba terhadap prosedur penanggulangan gawat darurat bandar udara, termasuk perencanaan pelaksanakan latihan (emergency exercise) sesuai ketentuan.
Sebagaimana secara umum telah disampaikan bahwa banyak pihak didalam maupun disekitar bandar udara (instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, swasta maupun perorangan) yang terlibat dalam penangulangan gawat darurat, pihak terkait ini terwadahi dalam satu organisasi ”Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Commitee).
Komite Penanggulangan Gawat Darurat Bandar Udara di sahkan oleh Direktur Jenderal perhubungan Udara dengan masa bhakti 5 (lima) tahun, diketuai oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara/Kepala Bandar Udara, dengan anggota di bandar udara tercatat antara lain :
ATS (Air Traffic Services), PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan & Pemadaman Kebakaran), AVSEC (Aviation Security), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Penyelenggara Angkutan Udara (Airlines), Penyelenggara Bandar Udara, Pangkalan Udara setempat (bila ada) serta Otoritas Bandar Udara;
Disekitar bandar udara tercatat antara lain :
Search And Rescue (SAR), Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan & Ambulance, Kepolisian Negara, Militer, Pemerintah Daerah, Pelayanan Komunikasi, Pelayanan Angkutan, Pelayanan Informasi Masyarakat, Tokoh/Pemuka Masyarakat.
Selanjutnya dalam melaksanakan operasi penanggulangan gawat darurat, bandar udara harus memiliki tempat bagi komite yang disebut ”Ruang Pengendalian Operasi Gawat Darurat” (Emergency Operation Center/EOC).
Emergency Operation Center (EOC) :
Emergency Operation Center (EOC) adalah wadah untuk berkolaborasi dan sebagai pusat sistem manajemen untuk mengelola keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya.
EOC mengintegrasikan berbagai fasilitas, perangkat, personel, prosedur & sistem komunikasi dalam sebuah organisasi yang terstruktur. (Komite Penanggulangan Gawat Darurat (Airport Emergency Commitee).
EOC ditempatkan secara tetap pada bangunan operasional bandar udara, beroperasi selama 24 jam atau sesuai jam operasi (operation hours) bandar udara.
Selain ditempatkan secara tetap pada bangunan operasional, maka EOC juga dilengkapi dengan ”Mobile Command Post” yaitu pusat komando, komunikasi dan ko-ordinasi di lapangan yang dirancang secara cepat mampu menerima informasi serta menyebarkan keseluruh unsur yang terkait selama operasi penanggulangan di lapangan, pos komando dilengkapi fasilitas bergerak (mobile).
Memperkenalkan EOC berteknologi informasi di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya :
Seperti bandar udara lainnya di Indonesia, bandar udara internasional Juanda selama ini juga telah memiliki Emergency Operation Center (EOC) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari operasional sebuah bandar udara.
Melalui APBN Kementerian Perhubungan/Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tahun 2010, Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya telah membangun Emergency Operation Center (EOC) yang baru, berbasis teknologi informasi dengan infrastruktur yang secara khusus diperuntukkan bagi penanganan berbagai jenis kondisi gawat darurat di bandar udara internasional Juanda dan sekitarnya.
Emergency Operation Center (EOC) ditempatkan di lantai I Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Juanda di surabaya, dilengkapi dengan peralatan/fasilitas :
1. Ruang Rapat;
2. Ruang Operator;
3. Ruang Data Center;
4. Ruang Informasi Masyarakat & Ruang Konferensi Pers;
5. Peta Situasi Bandar Udara Juanda (Grid Map Bandar Udara Juanda/Airport
Boundry dan wilayah sekitar Bandar Udara radius 5 Nm/8 Km);
6. Monitor CCTV;
7. Telepon Lokal, Interlokal dan Internasional;
8. Mesin Faximilie;
9. Printer;
10. Scanner;
11. Information Of Crisis Management System (ICMS);
12. Emergency Notification and Communication System (ENCS);
13. Situation Awareness System (Peta Digital/GIS);
14. IP Phone, Digital phone dan Audio Conference Phone;
15. Radio Over IP (frekuensi 434,65 MHZ, 434,75 MHZ);
16. Personal Komputer;
17. Call Center;
18. Penunjuk Waktu (local Time & UTC);
19. Multi Media Projector;
Beberapa keunggulan teknologi informasi yang dimiliki Emergency Operation Center bandar udara internasional Juanda antara lain :
a. Perangkat komunikasi di instalasi di beberapa tempat yg merupakan unsur pokok dalam penanggulangan, sehingga bila sebuah berita emergency disampaikan, maka secara bersamaan beberapa perangkat komunikasi (unsur pokok) mampu berkomunikasi bersama (audio conference phone);
b. Bila terdapat berita emergency yang akan disampaikan kepada pejabat inti dalam komite, sedangkan nomor telepon kantor pejabat bersangkutan sedang sibuk (on-line), maka secara otomatis nomor telepon seluler/pribadi pejabat berkenaan (yang telah di akses kedalam sistem) akan terhubungi;
c. Bila informasi tentang data lokasi kecelakaan pesawat udara (longitude & latitude) dimasukkan kedalam sistem, maka layar radar dalam ruang operator akan menunjukkan target, dengan demikian akan mempermudah bagi komite melakukan ko-ordinasi dengan pejabat/anggota komite diluar bandar udara yang terdekat dengan lokasi tersebut, secara positif akan mempercepat response dan penanganan;
d. Kecelakaan yang terjadi di kawasan bandar udara, dikendalikan oleh komite dari ruangan EOC dengan memantau kondisi lapangan (crash area) melalui monitor CCTV, demikian pula bila pesawat udara mengalami ancaman/tindakan melawan hukum dan diparkir di ”isolated parking area” akan terpantau.
e. Bila terjadi keadaan darurat, masyarakat bisa memperoleh informasi secara langsung (tentang posisi dan kondisi keluarga yang menjadi korban kecelakaan) dengan mendatangi Emergency Operation Center/EOC, (data korban akan terbaca melalui layar monitor di ruang informasi masyarakat), bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan tidak dapat datang langsung ke EOC, cukup menghubungi melalui Call Center nomor : 031 2986600;
EOC bandar udara internasional Juanda telah diresmikan penggunaannya oleh Direktur Kamanan Penerbangan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 02 Pebruari 2011, dengan dihadiri oleh komunitas bandar udara Juanda.
Dengan telah diresmikannya pengoperasian Emergency Operation Center tersebut diharapkan setiap bentuk gawat darurat di bandara internasional Juanda dan sekitarnya akan mendapatkan response dan penanganan lebih cepat dan terorganisasi dari berbagi pihak yang terkait dalam penanggulangan.
EOC bandar udara internasional Juanda diharapkan mampu memberikan peningkatan pelayanan gawat darurat, dan sebagai ”pilot project” serta menjadi tolok ukur pelayanan gawat darurat bagi bandar udara internasional lainnya di Indonesia.
Walaupun telah terbangun Emergency Operation Center modern, kehadiran sebuah keadaan darurat pastilah tidak pernah kita harapkan...khususnya bagi pengguna jasa penerbangan...namun demikian hadirnya EOC berteknologi informasi masa kini diharapkan mampu menjadi instrumen peningkatan kinerja bandar udara, serta secara moral akan menambah rasa percaya diri seluruh pihak terkait dalam penanggulangan gawat darurat...(pihak yang melayani...demikian juga bagi pihak yang dilayani).
Kapan EOC modern semacam ini akan dibangun di bandar udara lainnya di Indonesia...?! masyarakat pengguna jasa penerbangan pasti merindukan kehadirannya...kita semua pasti juga menunggu...dan...mengharapkan kehadirannya...semoga...! sudarsonotjuk@yahoo.com
Yang Sering Berkunjung
Cari Blog Ini
Entri Populer
-
DATA CENTER Definisi Data Center ü . . . komponen penting dari infrastruktur yang mendukung Internet dan perdagangan digital Juga sek...
-
Oleh : TJUK SUDARSONO Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan Memahami pentingnya Emergency Operation Center (EOC) atau Pus...
-
RAMUAN VIRAL "Rahasia Dibalik Konten Viral" Saya akan beritahu Anda sebuah "rahasia"... Rahasia bagaiman...
-
TAK ada pesta dalam pernikahannya. Tak pula ada orang tua, keluarga, atau kerabat yang menyaksikan momen sakral itu. Hanya ada mereka ber...
-
ElasticSearch merupakan search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. Search engine ini berorientasi dokumen (hampir sep...
-
Identifikasi dan analisa Hazard , serta penilaian dari resiko yang akan ditimbulkan oleh Hazard tersebut, merupakan suatu metoda efektif d...
-
Diamabil dari bukunya Prof Rhenald Kasali yang judul nya DISRUPTION ada yang menarik untuk di ketahui disebutkan bahwa Akibat serangan d...
-
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN dari sisi BANDAR UDARA Ditulis oleh DR.H.K.Martono SH LLM Senin, 19 Januari 2009 15:...
-
Sebelum nya kita kenalan dulu apa itu elasticsearch, elasticsearch adalah search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. E...
-
Soal soal psikotes ini saya dapat dari beberapa situs gratis, jadi yang mau download silahkan saja. Soal psikotes ini saya publish setetalah...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pamungkas Wave: Memahami Pentingnya “Emergency Operation Center” (Eoc) Di Bandar Udara. >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Pamungkas Wave: Memahami Pentingnya “Emergency Operation Center” (Eoc) Di Bandar Udara. >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Pamungkas Wave: Memahami Pentingnya “Emergency Operation Center” (Eoc) Di Bandar Udara. >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK jM