Wednesday, 01 April 2009 | |
PEMERINTAH akhirnya mengambil alih pengelolaan lalulintas angkutan udara tunggal (single provider) dari PT Angkasa Pura I dan II, UPT, Otorita Batam, dan swasta. Bahkan pemerintah sudah memasyikan pembentukan Perusahaan Umum (Perum) untuk mewadahi penyelenggaraan angkutan udara tersebut. Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal, seusai melantik 33 pejabat eselon II di linkungan Dephub, kemarin menyebutkan status perum lebih cocok menangani pengelolaan lalulintas angkutan udara ketimbang Badan Layana Umum (BLU), seperti yang telah dialansir sejumlah media massa sebelumnya. Menurut dia, pembentukan perum itu sedang dalam proses diperkirakan, sebeum akhir tahun sudah diambil alih. "Ini sudah final, jadi pemerintah menetapkan untuk mendirikan Perum ketimbang BLU. Meski demikian, pengelola bandara, baik BUMN, UPT maupun swasta tidak lagi menangani masalah penaturan lalulintas angkutan udara. Semuanya ditangani dalam satu lembaga oleh pemerintah," kata Jusman. Dia mengemukakan nama perum itu dipilih karena berbagai pertimbang prd prmasukan dari berbagai pihak. "Yang akan kita dirikan seperti halnya Perum Bulog. Namun, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah rumah tangganya non-profit," katanya Disebutkan, bentuk Perum pelayanan lalu lintas udara tunggal merupakan jalan tengah yang menggabungkan pula rekomendasi dari Kementerian Negara BUMN. Sesuai rekomendasi Kementerian Negara BUMN, badan hukum pengelola lalu lintas udara tunggal lebih baik berbentuk perum. "Ini kan lebih pas dan diterima semua lembaga, termasuk Menneg BUMN, " katanya. Kendati demikian, Menhub menolak anggapan bahwa perum melanggar Undang-Undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan yang menetapkan pelayanan lalu lintas udara tunggal dalam bentuk BLU. "Tidak ada yang dilanggar, selama persyaratan dalam UU No.1/2009 terpenuhi seperti tidak mencari keuntungan," jelasnya. Dalam perum itu nantinya juga, kata Jusman, akan dimasukkan peraturan soal masalah kedudukan komisaris utama, yang harus ex officio pada jabat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub. Masalah lain yang dibahas adalah, pendapatan perum dan segala keuntungnnya, yang terkait dengan pelayanan lalu lintas udara tunggal wajib digunakan untuk belanja peralatan keselamatan penerbangan. "Semua pendapatan yang bersumber dari pengaturan lalulintas angkutan udara, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, tapi hanya untuk kepentingan keselamatan penerbangan," jelasnya. Saat ini, kata Menhub, pihaknya tengah menyusun aturan perum pelayanan lalu lintas udara tunggal yang segera diajukan ke instansi lain. TAK MASALAH Secara terpisah, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Edie Haryoto mengatakan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah adalah sesuatu yang baik. Kalau pengelolaan itu ditujukan untuk perbaikan dan kepentingan kualitas pelayanan, tidak perlu menjadi persoal. "Ini kan perusahaan negara, terserah pemilik. Kami cuma menjalankan tugas," katanya. Dia juga mengaku tidak merasa khawatir bakal kehilangan pendapatan yang bersumber dari pengaturan lalulintas angkutan udara. "Yah tidak lah," jelasnya. (ari) |
Yang Sering Berkunjung
Cari Blog Ini
Entri Populer
-
DATA CENTER Definisi Data Center ΓΌ . . . komponen penting dari infrastruktur yang mendukung Internet dan perdagangan digital Juga sek...
-
Oleh : TJUK SUDARSONO Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan Memahami pentingnya Emergency Operation Center (EOC) atau Pus...
-
RAMUAN VIRAL "Rahasia Dibalik Konten Viral" Saya akan beritahu Anda sebuah "rahasia"... Rahasia bagaiman...
-
TAK ada pesta dalam pernikahannya. Tak pula ada orang tua, keluarga, atau kerabat yang menyaksikan momen sakral itu. Hanya ada mereka ber...
-
ElasticSearch merupakan search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. Search engine ini berorientasi dokumen (hampir sep...
-
Identifikasi dan analisa Hazard , serta penilaian dari resiko yang akan ditimbulkan oleh Hazard tersebut, merupakan suatu metoda efektif d...
-
Diamabil dari bukunya Prof Rhenald Kasali yang judul nya DISRUPTION ada yang menarik untuk di ketahui disebutkan bahwa Akibat serangan d...
-
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN dari sisi BANDAR UDARA Ditulis oleh DR.H.K.Martono SH LLM Senin, 19 Januari 2009 15:...
-
Sebelum nya kita kenalan dulu apa itu elasticsearch, elasticsearch adalah search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. E...
-
Soal soal psikotes ini saya dapat dari beberapa situs gratis, jadi yang mau download silahkan saja. Soal psikotes ini saya publish setetalah...
Sabtu, 01 Agustus 2009
Menteri Perhubungan: Lalulintas Angkutan Udara Dikelola Perum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar