Yang Sering Berkunjung

Cari Blog Ini

Entri Populer

Sabtu, 01 Agustus 2009

Menteri Perhubungan: Lalulintas Angkutan Udara Dikelola Perum

Wednesday, 01 April 2009
PEMERINTAH akhirnya mengambil alih pengelolaan lalulintas angkutan udara tunggal (single provider) dari PT Angkasa Pura I dan II, UPT, Otorita Batam, dan swasta. Bahkan pemerintah sudah memasyikan pembentukan Perusahaan Umum (Perum) untuk mewadahi penyelenggaraan angkutan udara tersebut.


Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal, seusai melantik 33 pejabat eselon II di linkungan Dephub, kemarin menyebutkan status perum lebih cocok menangani pengelolaan lalulintas angkutan udara ketimbang Badan Layana Umum (BLU), seperti yang telah dialansir sejumlah media massa sebelumnya. Menurut dia, pembentukan perum itu sedang dalam proses diperkirakan, sebeum akhir tahun sudah diambil alih.

"Ini sudah final, jadi pemerintah menetapkan untuk mendirikan Perum ketimbang BLU. Meski demikian, pengelola bandara, baik BUMN, UPT maupun swasta tidak lagi menangani masalah penaturan lalulintas angkutan udara. Semuanya ditangani dalam satu lembaga oleh pemerintah," kata Jusman.

Dia mengemukakan nama perum itu dipilih karena berbagai pertimbang prd prmasukan dari berbagai pihak. "Yang akan kita dirikan seperti halnya Perum Bulog. Namun, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah rumah tangganya non-profit," katanya

Disebutkan, bentuk Perum pelayanan lalu lintas udara tunggal merupakan jalan tengah yang menggabungkan pula rekomendasi dari Kementerian Negara BUMN.

Sesuai rekomendasi Kementerian Negara BUMN, badan hukum pengelola lalu lintas udara tunggal lebih baik berbentuk perum. "Ini kan lebih pas dan diterima semua lembaga, termasuk Menneg BUMN, " katanya.

Kendati demikian, Menhub menolak anggapan bahwa perum melanggar Undang-Undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan yang menetapkan pelayanan lalu lintas udara tunggal dalam bentuk BLU. "Tidak ada yang dilanggar, selama persyaratan dalam UU No.1/2009 terpenuhi seperti tidak mencari keuntungan," jelasnya.

Dalam perum itu nantinya juga, kata Jusman, akan dimasukkan peraturan soal masalah kedudukan komisaris utama, yang harus ex officio pada jabat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub.
Masalah lain yang dibahas adalah, pendapatan perum dan segala keuntungnnya, yang terkait dengan pelayanan lalu lintas udara tunggal wajib digunakan untuk belanja peralatan keselamatan penerbangan.

"Semua pendapatan yang bersumber dari pengaturan lalulintas angkutan udara, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, tapi hanya untuk kepentingan keselamatan penerbangan," jelasnya. Saat ini, kata Menhub, pihaknya tengah menyusun aturan perum pelayanan lalu lintas udara tunggal yang segera diajukan ke instansi lain.

TAK MASALAH
Secara terpisah, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Edie Haryoto mengatakan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah adalah sesuatu yang baik. Kalau pengelolaan itu ditujukan untuk perbaikan dan kepentingan kualitas pelayanan, tidak perlu menjadi persoal. "Ini kan perusahaan negara, terserah pemilik. Kami cuma menjalankan tugas," katanya.

Dia juga mengaku tidak merasa khawatir bakal kehilangan pendapatan yang bersumber dari pengaturan lalulintas angkutan udara. "Yah tidak lah," jelasnya. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar