Yang Sering Berkunjung

Cari Blog Ini

Entri Populer

Selasa, 16 Juni 2009

'Perum kurang tepat untuk ATC tunggal'

Perusahaan umum (perum) dinilai kurang tepat sebagai wadah penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan tunggal karena berpotensi melanggar Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Dengan perum, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan atau air traffic control (ATC) tunggal dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

"Sesuai amanat UU No.1/2009, penyelenggara navigasi penerbangan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan," kata Kamis Martono, dosen Sekolah Tinggi Manajemen Transpor (STMT) Trisakti, kemarin.

Menurut dia, pemerintah harus mengembalikan wadah penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan kepada Menteri Perhubungan selaku penanggung jawab urusan penerbangan.

Sesuai dengan UU No. 1/2009 Pasal 271 (2), kata Martono, pemerintah diamanatkan membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

Pasal 271 (3) menyebutkan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan memenuhi kriteria mengutamakan keselamatan, tidak berorientasi keuntungan, secara finansial mandiri dan biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).

Pada pasal 271 (4) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 1 ayat 54 menegaskan menteri yang dimaksud adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.

"Artinya, apa pun bentuknya, asalkan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menhub," kata Martono.

Jalan tengah

Ketua Indonesian Air Traffic Controller Association (IATCA) Kalbar Usmulyani Alqadri mengatakan pembentukan perum merupakan jalan tengah antara kepentingan Menhub Jusman Syafii Djamal dan Meneg BUMN Sofyan A. Djalil.

"Saya berpikir, perum merupakan pilihan terbaik daripada badan layanan umum untuk penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan," ujarnya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan menyatakan perum penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan nantinya berstatus perum khusus. "Perum itu akan diatur secara khusus oleh Menhub," katanya.

Dia menceritakan perum penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan akan tetap bertanggung jawab kepada Menhub karena jabatan komisaris utama adalah ex-officio Dirjen Perhubungan Udara Dephub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar