Perusahaan umum (perum) dinilai kurang tepat sebagai wadah penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan tunggal karena berpotensi melanggar Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Dengan perum, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan atau air traffic control (ATC) tunggal dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
"Sesuai amanat UU No.1/2009, penyelenggara navigasi penerbangan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan," kata Kamis Martono, dosen Sekolah Tinggi Manajemen Transpor (STMT) Trisakti, kemarin.
Menurut dia, pemerintah harus mengembalikan wadah penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan kepada Menteri Perhubungan selaku penanggung jawab urusan penerbangan.
Sesuai dengan UU No. 1/2009 Pasal 271 (2), kata Martono, pemerintah diamanatkan membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Pasal 271 (3) menyebutkan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan memenuhi kriteria mengutamakan keselamatan, tidak berorientasi keuntungan, secara finansial mandiri dan biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).
Pada pasal 271 (4) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 1 ayat 54 menegaskan menteri yang dimaksud adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
"Artinya, apa pun bentuknya, asalkan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menhub," kata Martono.
Jalan tengah
Ketua Indonesian Air Traffic Controller Association (IATCA) Kalbar Usmulyani Alqadri mengatakan pembentukan perum merupakan jalan tengah antara kepentingan Menhub Jusman Syafii Djamal dan Meneg BUMN Sofyan A. Djalil.
"Saya berpikir, perum merupakan pilihan terbaik daripada badan layanan umum untuk penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan," ujarnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan menyatakan perum penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan nantinya berstatus perum khusus. "Perum itu akan diatur secara khusus oleh Menhub," katanya.
Dia menceritakan perum penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan akan tetap bertanggung jawab kepada Menhub karena jabatan komisaris utama adalah ex-officio Dirjen Perhubungan Udara Dephub.
Yang Sering Berkunjung
Cari Blog Ini
Entri Populer
-
DATA CENTER Definisi Data Center ΓΌ . . . komponen penting dari infrastruktur yang mendukung Internet dan perdagangan digital Juga sek...
-
Oleh : TJUK SUDARSONO Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan Memahami pentingnya Emergency Operation Center (EOC) atau Pus...
-
RAMUAN VIRAL "Rahasia Dibalik Konten Viral" Saya akan beritahu Anda sebuah "rahasia"... Rahasia bagaiman...
-
TAK ada pesta dalam pernikahannya. Tak pula ada orang tua, keluarga, atau kerabat yang menyaksikan momen sakral itu. Hanya ada mereka ber...
-
ElasticSearch merupakan search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. Search engine ini berorientasi dokumen (hampir sep...
-
Identifikasi dan analisa Hazard , serta penilaian dari resiko yang akan ditimbulkan oleh Hazard tersebut, merupakan suatu metoda efektif d...
-
Diamabil dari bukunya Prof Rhenald Kasali yang judul nya DISRUPTION ada yang menarik untuk di ketahui disebutkan bahwa Akibat serangan d...
-
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN dari sisi BANDAR UDARA Ditulis oleh DR.H.K.Martono SH LLM Senin, 19 Januari 2009 15:...
-
Sebelum nya kita kenalan dulu apa itu elasticsearch, elasticsearch adalah search engine full-text yang bisa diakses melalui RESTful API. E...
-
Soal soal psikotes ini saya dapat dari beberapa situs gratis, jadi yang mau download silahkan saja. Soal psikotes ini saya publish setetalah...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar